Menjaga Hak Pilih, 10 Prinsip Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

- Jumat, 27 Januari 2023 | 11:47 WIB
Endro Sunarko (Anggota Bawaslu Kabupaten Tulunggagung)
Endro Sunarko (Anggota Bawaslu Kabupaten Tulunggagung)

Oleh : Endro Sunarko *)

PENJEDAR -- Undang – undang no 7 tahun 2017 mengamatkan dalam pasal 12 huruf f; KPU bertugas “memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih”.

Penyusunan Daftar Pemilih telah dijadwlakn Komisi Pemilihan Umum  tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 yang pelaksnaan teknisnya tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2022. Amanah  Tugas yang sama juga dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Terlebih dahulu masyarakat mengetahui tentang istilah - istilah yang dalam proses penyusunan Daftar pemilih Tetap (DPT) di tetapkan. istilah – istilah penting dalam tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu 2024 dan penting untuk diketahui oleh publik.

Terdapat istilah yang melekat pada setiap individu yang di sebut WNI (Warga Negara Indonesia) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Baca Juga: Honor Pantarlih Pemilu Pemilu 2024 dan KPPS Naik, Berikut selengkapnya

Selanjutnya dalam tahapan pemilu 2024 tidak disebut sebagai nama-nama setiap warga negara, juga tidak disebut sebagai warga dan masyarakat melainkan disebut dengan pemilih. Berarti Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Dalam Penyusuan Daftar pemilih mempedomani prinsip – prinsip antara:

  1. Prinsip komprehensif, merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.
  2. Prinsip inklusif, merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihakpihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih.
  3. Prinsip akurat, merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Prinsip mutakhir, merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru.
  5. Prinsip terbuka, merupakan prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat.
  6. Prinsip responsive, merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih.
  7. Prinsip partisipatif, merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar Pemilih.
  8. Prinsip akuntabel, merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil Pemutakhiran Data Pemilih.
  9. Prinsip perlindungan Data Pribadi, merupakan prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya.
  10. Prinsip aksesibel, merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih.

Lebih fokus pelaksanaan penyusunan Daftar pemilih di Kabupaten Tulungagung tentu harus kita lakukan pengawasan kepastian semua pemilih tidak ada yang terlewatkan dari Daftar Pemilih Tetap.

Baca Juga: Sidang MK, DPR Anggap para Penggugat Tak Punya Legal Standing, MK Harus menolak Gugatan soal Sistem Proporsion

Kewenangan komisi pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung salah satunya menetapkan Data pemilih tetap (DPT) hal ini sesuai dengan yang di amanatkan Undang – undang 7 tahun 2019 pasal 18 huruf e KPU Kabupaten bertugas “memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih”.

Undang – undang pemilu juga mengamanatkan kepada Bawaslu dalam pengawasan Penyusunan daftar pemilih Pasal 101 huruf b angka 1 Bawaslu kabupaten/kota mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, meliputi “pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap”.

Peran strategis penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten sangat menentukan akurasi, mutakhir,  terbuka dan akuntabel yang menjadi prinsip penyusunan daftar pemilih yang tercantum dalam PKPU No 7 tahun 2022 pasal 2.

Peran Pemilih dalam ini ditunjukkan ruang pada prinsip Partisipatif yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota sebagai bentuk pelaksanaan prinsip penyusunan daftar pemilih (PKPU 7 tahun 2022 Pasal 2). Pemilih juga diperbolehkan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama proses penyusunan daftar pemilih.

Halaman:

Editor: Supriyess

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gen Z Penyumbang Rendahnya Partisipasi Pemilu

Senin, 5 Juni 2023 | 20:58 WIB

Link Cek Penerima BPUM Eform BRI Terbaru 2023

Sabtu, 6 Mei 2023 | 10:06 WIB

Daftar pemilih De Jure VS De Facto

Rabu, 3 Mei 2023 | 15:01 WIB
X