Honor Pantarlih Pemilu Pemilu 2024 dan KPPS Naik, Berikut selengkapnya

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:56 WIB
Honor Pantarlih Pemilu Pemilu 2024 dan KPPS Naik, Berikut selengkapnya
Honor Pantarlih Pemilu Pemilu 2024 dan KPPS Naik, Berikut selengkapnya

PENJEDAR -- Sesuai Tahapan Pemilu KPU Telah membuka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Pendafataran itu dilaksanakan mulai tanggal 26 – 28 Januari 2023. Berapa Honor Pantarlih Pemilu 2024? Berikut ini di ulas dalam artikel ini.

KPU Republik Indonesia telah mengumumkan besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, termasuk Honor Pantarlih Pemilu 2024 dan KPPS.

Secara umum Terdapat kenaikan besaran honorarium bagi Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 dibandingkan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020.

Keputusan besaran honorarium tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Tugas dan Kewajibannya Sebagai Berikut

Honor Pantarlih pemilu 2024 dan KPPS menjadi bagian yang di usulkan kenaikannya oleh KPU mengingat kerja Pantarlih dan KPPS pada saat pemungutan suara sangat berat.

KPU juga telah menganggarkan santunan bagi Penyelenggara badan Ad Hoc apabila terjadi resiko saat melaksanakan tugas – tugas pemilu.

Dilansir dari laman kpu.go.id Berikut adalah rincian besaran honor Pantarlih Pemilu2024 dan KPPS yang mengalami kenaikan jika di bandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Honor Pantarlih Pemilu 2024

Pemilu 2024: Rp 1.000.000

Pilkada 2024: Rp 1.000.000

Honor KPPS Pemilu 2024

  1. Ketua KPPS

Pemilu 2024: Rp 1.200.000

Pilkada 2024: Rp 900.000

  1. Anggota KPPS

Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Pilkada 2024: Rp 850.000

Halaman:

Editor: Supriyess

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gen Z Penyumbang Rendahnya Partisipasi Pemilu

Senin, 5 Juni 2023 | 20:58 WIB

Link Cek Penerima BPUM Eform BRI Terbaru 2023

Sabtu, 6 Mei 2023 | 10:06 WIB

Daftar pemilih De Jure VS De Facto

Rabu, 3 Mei 2023 | 15:01 WIB
X