Semarak Pesta Demokrasi, Lihat Persyaratan Penerimaan Anggota Bawaslu 2023

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:00 WIB
Rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (Instagram/ @bawasluri)
Rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (Instagram/ @bawasluri)

PENJEDAR - Pesta demokrasi 2024 akan segera tiba, penerimaan anggota Bawaslu pun saat ini sedang melalui tahap seleksi. Beberapa kabupaten/kota telah melalui seleksi berkas administrasi maupun tahap penelitian.

Tim seleksi bertugas sesuai dengan pedoman dari Bawaslu RI. Pedoman teknis dibentuk untuk menutup celah akan hadirnya intervensi dari pihak non-tim seleksi. penerimaan anggota Bawaslu pun diberkati untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan.

Akan tetapi, dalam penerimaan anggota Bawaslu ini masih terdapat persentase yang tidak terwakilkan oleh perempuan. Beberapa kabupaten/kota persentase perempuan kurang dari 30 persen. Hal tersebut sesuai dengan amanat yang terdapat di Undang-undang.

Kurangnya presentase tersebut membuat beberapa seleksi harus diperpenjang untuk semenatara waktu. Hal ini memberikan kesempatan pada perempuan untuk ikut andil dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.

Baca Juga: Link Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Lihat Jadwal Dan Tahapannya

Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 30 tahun saat mendaftar
  3. Setia pada pancasila dan UUD 1945
  4. Memiliki integritas, jujur, adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian
  6. Pendidikan minimal SMA/sederajat
  7. Berdomisili wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai dengan KTP yang berlaku
  8. Mampu secara jasmani dan rohani
  9. Tercatat keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar
  10. Siap mengundurkan diri dari jabatan politik, BUMN/BUMD saat mendaftar sebagai calon
  11. Siap mengundurkan diri dari pengurus organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun non-berbadan hukum
  12. Tidak pernah dipidana
  13. Bersedia kerja paruh waktu
  14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu
  15. Siap diberhentikan sementara sebagai PNS (khusus PNS)

Lampiran Pengajuan Surat Lamaran

  1. Fotokopi KTP dan KK yang berlaku
  2. Pas foto warna 4x6 terbaru
  3. Foto ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  4. Daftar riwayat hidup
  5. Surat pernyataan pada pancasila
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit
  7. Beberapa surat pernyataan yang telah disediakan di link resmi bawaslu

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Kota Zona 7 Jawa Timur 2023 Pemilu 2024

Dengan mengetahui persyaratan dan lampiran yang harus tersedia saat mendaftarkan diri akan mempermudah Anda diterima menjadi anggota bawaslu 2023. Penerimaan anggota Bawaslu ini memiliki beberapa tahap seleksi, salah satunya administrasi.***

 

Editor: Andy BC

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gen Z Penyumbang Rendahnya Partisipasi Pemilu

Senin, 5 Juni 2023 | 20:58 WIB

Link Cek Penerima BPUM Eform BRI Terbaru 2023

Sabtu, 6 Mei 2023 | 10:06 WIB

Daftar pemilih De Jure VS De Facto

Rabu, 3 Mei 2023 | 15:01 WIB
X