Kejagung Tangani dan Usut Kasus Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kominfo Diperiksa

AWP
- Rabu, 24 Mei 2023 | 06:33 WIB
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Johnny G Plate jadi tersangka (pmjnews.com)
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Johnny G Plate jadi tersangka (pmjnews.com)

 

PENJEDAR - Kasus korupsi BTS 4G Kominfo kini tengah diusut oleh kejagung. Kasus ini terkait dengan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.

Kemudian ada infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dilansir dari berbagai sumber, kini Kejagung Kembali memeriksa sejumlah saksi Kasus Korupsi BTS, salah satunya tenaga ahli di Kominfo.

"Kejaksaan Agung dalam hal ini Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang,". Kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Adapun keenam saksi yang diperiksa adalah:

  1. GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
  2. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  4. EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI.
  5. WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  6. AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.

Keenam saksi Kasus korupsi BTS 4G Kominfo telah diperiksa terhadap tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka JGP.

Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejagung atas Kasus Korupsi BTS ini menetapkan tersangka baru, yaitu WP yang berperan sebagai orang kepercayaan.

Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam Kasus Korupsi BTS ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus ini:

  1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
  6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
  7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.***

 

Halaman:

Editor: AWP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gen Z Penyumbang Rendahnya Partisipasi Pemilu

Senin, 5 Juni 2023 | 20:58 WIB

Link Cek Penerima BPUM Eform BRI Terbaru 2023

Sabtu, 6 Mei 2023 | 10:06 WIB

Daftar pemilih De Jure VS De Facto

Rabu, 3 Mei 2023 | 15:01 WIB
X