Inilah Syarat Pendaftaran Bawaslu Kabupaten 2023 yang Harus Kamu Tahu!

- Senin, 22 Mei 2023 | 13:00 WIB
Inilah Timsel Calon Anggota Bawaslu Banten yang akan membuka pendaftaran Bawaslu Banten. (bawaslu.go.id)
Inilah Timsel Calon Anggota Bawaslu Banten yang akan membuka pendaftaran Bawaslu Banten. (bawaslu.go.id)

PENJEDARSyarat pendaftaran bawaslu kabupaten 2023 untuk masa jabatan 2023 – 2028 di setiap kabupaten atau kota di 38 Provinsi di Indonesia ada beberapa syarat. Sebelum itu Bawaslu RI juga sudah membentuk Timsel yang akan menjadi tim seleksi calon anggota Bawaslu.

Syarat pendaftaran bawaslu kabupaten 2023 yang detail akan diberikan oleh Bawaslu RI setelah pendaftaran dibuka pada akhir Mei 2023.

Untuk sebagai gambaran serta kesiapan mencalon anggota bawaslu, kamu dapat melihat Syarat pendaftaran bawaslu kabupaten 2023 pada seleksi anggota Bawaslu sebelumnya. Mungkin tidak berbeda jauh dari yang sekarang.

Baca Juga: Gelar Temu Ratusan Alumni, Kahmi Tulungagung Siap Orbitkan Calon Bupati 2024

Syarat Pendaftaran Bawaslu Kabupaten 2023

Berikut syarat pendaftaran Bawaslu kabupaten 2023:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 30 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten /Kota di daerah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara
  11. (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon
  12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  14. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  16. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat.
  17. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  18. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai negei Sipil yang akan mengikuti seleksi.
  19. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Berharap Netizen Tidak Menghujat, Inilah Penyebab Inara Rusli Lepas Cadar

Nah itulah syarat pendaftaran Bawaslu kabupaten 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Andy BC

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mewaspadai Black Campaign dalam pemilu 2024

Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:20 WIB
X