PENJEDAR – Syarat pendaftaran bawaslu kabupaten 2023 untuk masa jabatan 2023 – 2028 di setiap kabupaten atau kota di 38 Provinsi di Indonesia ada beberapa syarat. Sebelum itu Bawaslu RI juga sudah membentuk Timsel yang akan menjadi tim seleksi calon anggota Bawaslu.
Syarat pendaftaran bawaslu kabupaten 2023 yang detail akan diberikan oleh Bawaslu RI setelah pendaftaran dibuka pada akhir Mei 2023.
Untuk sebagai gambaran serta kesiapan mencalon anggota bawaslu, kamu dapat melihat Syarat pendaftaran bawaslu kabupaten 2023 pada seleksi anggota Bawaslu sebelumnya. Mungkin tidak berbeda jauh dari yang sekarang.
Baca Juga: Gelar Temu Ratusan Alumni, Kahmi Tulungagung Siap Orbitkan Calon Bupati 2024
Syarat Pendaftaran Bawaslu Kabupaten 2023
Berikut syarat pendaftaran Bawaslu kabupaten 2023:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 30 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
- Berdomisili di wilayah Kabupaten /Kota di daerah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara
- (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai negei Sipil yang akan mengikuti seleksi.
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Berharap Netizen Tidak Menghujat, Inilah Penyebab Inara Rusli Lepas Cadar
Nah itulah syarat pendaftaran Bawaslu kabupaten 2023. Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
50 Desa Tulungagung Ajukan Pelepasan Dari Status Kawasan Hutan Ke Kementrian LHK
Menelisik Pasar Ramadhan 2023 : Sarana Bangkitkan UMKM Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah
Seminar Nasional dan Peresmian pemanfaatan Smart Board Mini Court Room UNISKA Kediri
Mengenal Watak, Rezeki dan Jodoh Weton Rabu Legi; Akan Sukses di Masa Depan
Kanker Serviks Stadium 1, Jangan Abaikan Jika Muncul Gejala Seperti Ini