PENJEDAR -- Setelah Penetapan Daftar pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 5 April 2023 sesuai ketentuan Pkpu 7 tahun 2022 pasal 19 ayat 3 huruf “g” berbunyi mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
Ketentuan tersebur merupakan sebuah keharusan untuk memenuhi persayaratan administrasi yang berbentuk dokumen sebagai bukti De jure bagi pemilih yang sudah meninggal dunia sangat bertentangan dengan fakta dilapangan (De facto) dengan berbagai persoalan sebagian besar pemilih masih belum mengurus surat keterangan kematian.
Hal ini berakibat pada pemilih yang meninggal dunia yang tidak memiliki dokumen surat keterangan kematian tiadk bias dihapus dari Daftar Pemilih Semnetara (DPS).
Baca Juga: Menjaga Hak Pilih, 10 Prinsip Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024
Di Kabupaten Tulungagung dari hasil pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas pemilu ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Semetara (DPS) sebanyak 261 pemilih yang memiliki potensi terus bertambah hingga pelakasanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 dan menjadi permasalahan adanya penyalahgunaan fungsi Daftar Pemilih.
Padahal pada pelaksanaan subtahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) Bawaslu Kabupaten Tulungagung dalam rangka pengawasan dan pencegahan adanya pelanggaran telah melakukan imbauan kepada Kepada KPU Kabupaten Tulungagung untuk melakukan upaya langkah – langkah strategis agar terpenuhinya persayaratan bagi pemilih yang sudah meninggal dunia bisa dihapus dari Data pemilih.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Deretan Nama Potensial Cawapres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024
Adanya ketidakselarasan antara kebutuhan de jure (administrasi/hukum) dengan kebenaran de facto (Fakta) tersebut akan menimbulkan sebuah data yang tidak sesuai dengan kenyataan yang secera fakta sebagian bersar pemilih dalam satu wilayah menjadi saksi terhadap kejadian adanya pemilih yang meninggal dunia.
Seyogyanya semua elemen masyarakat baik pemilih, Pserta pemilu, Penyelenggara Pemilu dan pemirintah membangunn komunikasi dan koordinasi bersama – sama mendorong akses kemudahan agar kebutuhan pemenuhan surat keterangan kematian mudah terealisasi.***
Penulis : Endro Suarko, S.Pd Anggota Bawaslu Kab Tulungagung
Artikel Terkait
Direktur Eksekutif Netgrit; Sidang DKPP Pembuktian bawha Ada Kecurangan pada Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Keputusan PN Jakarta Pusat, Kabulkan Gugatan Partai Prima dan Tunda Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya
PDIP Tolak Penundaan Pemilu 2024, Hakim PN Jakpus Minta KY untuk Diinvestigasi, Baca Selengkapnya
Partai Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan sebagai Capres Pemilu 2024
Mahfud MD; Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024 nyatakan salah dan Bukan Kewenangannya.