Tenaga Honorer Dapat Diangkat menjadi CPNS Tanpa Tes, dengan Syarat Tertentu

- Senin, 27 Maret 2023 | 12:11 WIB
Tenaga Honorer Dapat Diangkat menjadi CPNS Tanpa Tes, dengan Syarat Tertentu  (Freepik.com)
Tenaga Honorer Dapat Diangkat menjadi CPNS Tanpa Tes, dengan Syarat Tertentu (Freepik.com)

PENJEDAR –Penerimaan CPNS tahun 2023 di tunggu banyak orang, terutama para honorer yang telah bekerja bertahun-tahun pada intansi pemerintah.

Informasi terkini tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS tanpa tes, akan tetapi pengangkatan tersebut harus memenuhi syarat dan hanya pada bidang yang telah di tentukan.

Berikut ini akan di bahas terkait penerimaan PNS khususnya Honorer yang dapat diterima menjadi CPNS tanpa tes.

Banyak tenaga honorer khususnya senior atau memiliki masa kerjan diatas 10 tahun yang telah lama mengabdi berharap dapat diangkat menjadi CPNS tanpa tes.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Segera Lengkapi Dokumen seperti berikut ini

Menpan RB pada beberapa kesempatan telah mengumumkan akan membuka seleksi CPNS dan PPPK baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Sayangnya kebutuhan CPNS dan PPPK hanya bisa diusulkan oleh instansi pemerintah pusat saja. Sementara itu, instansi pemerintah daerah (pemda) hanya bisa mengusulkan kebutuhan PPPK saja.

Pengankatan tenaga Honorer yang akan diangkat menjadi CPNS tercantum dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang merupakan perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Namun Hingga saat ini RUU tersebut belum disahkan oleh pemerintah. Kendati demikian, tenaga honorer perlu tahu apa saja bidang prioritas yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga: 35 Kumpulan Latihan Soal CAT CPNS 2023 Materi TKP Lengkap dengan Jawabannya

Adapun yang dimaksud tenaga honorer senior adalah pegawai non ASN yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dengan memprioritaskan pegawai non ASN yang memiliki masa kerja paling lama.

Tenaga honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan memperhatikan batas usia pensiun.

Batas usia pensiun bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun dan bagi pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun. 

Halaman:

Editor: Supriyess

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gen Z Penyumbang Rendahnya Partisipasi Pemilu

Senin, 5 Juni 2023 | 20:58 WIB

Link Cek Penerima BPUM Eform BRI Terbaru 2023

Sabtu, 6 Mei 2023 | 10:06 WIB

Daftar pemilih De Jure VS De Facto

Rabu, 3 Mei 2023 | 15:01 WIB
X