PENJEDAR -- Kelompok Tani Hutan (KTH) Argo Makmur Lestari (AML) Desa Besole Tulungagung dan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Kedungasri Banyuwangi melakukan audiensi kepada BPKHTL (Balai Pengukuhan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta pada 24 Maret 2023.
Kedua pemegang izin IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) ini melaporkan kepada BPKHTL XI bahwa mereka telah kegiatan penandaan batas areal kerja mereka.
KTH Argo Makmur Lestari telah melakukan pemasangan patok batas pada areal izin seluas 854 Ha sedangkan Gapoktanhut Kedungasri pemasangan patok telah dilaksanakan pada areal izin seluas 30 Ha. Begitu juga pembentukan tim teknis penandaan batas di masing-masing kelompok ini.
Baca Juga: 50 Desa Tulungagung Ajukan Pelepasan Dari Status Kawasan Hutan Ke Kementrian LHK
Kedua kelompok Perhutanan Sosial ini ditemui oleh Suhardi bersama Tim dari BPKHTL-XI Jogja. Kedua kelompok Perhutanan Sosial ini menyampaikan hasil kerja mereka dengan mengacu pada ketentuan dari Kementrian LHK yang diatur dalam SK.1188/MENLHK/SETJEN/Kum.1/11/2022.
Kegiatan penandaan batas ini memang merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang izin Perhutanan Sosial. KTH AML sebagai pemegang izin IPHPS dalam penataan areal kerja-nya mendapatkan pendampingan dari Lembaga ARuPA bekerjasama dengan Badan Pengelola dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Salah satu kegiatan kelompok ini adalah penandaan batas luar yang telah dilaksanakan pada tanggal 7-9 Januari 2023 bersama dengan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek dan juga Perhutani PHW-3 Jombang.
KTH Argo Makmur Lestari menyampaikan kepada BPKHTL XI bahwa selain melakukan pemasangan 230 patok batas serta pemasangan 10 papan IPHPS, mereka juga melakukan identifikasi temuan lapangan.
Baca Juga: Fungsi Tutupan Hutan Sebagai Perlindungan Ekosistem Wajib Dipenuhi Pemerintah Sebesar 30%
Temuan tersebut adalah adanya izin-izin lain yang masuk dalam wilayah areal kerja KTH Argo Makmur Lestari. Sedangkan untuk Gapoktanhut Kedungasri Banyuwangi tidak terlalu menemukan adanya persoalan dalam penandaan batas areal kerja mereka.
ADANYA IZIN LAIN DALAM AREAL KERJA IPHPS KTH ARGO MAKMUR LESTARI
Tim teknis penandaan batas KTH Argo Makmur Lestari menyampaikan ke BKPHTL bahwa selama proses penandaan di lapangan mendapati adanya 5 izin lain yang masuk tumpang tindih dengan areal kerja kelompok. Selain itu juga terdapat areal dimana dulu sempat dikerjasamakan oleh Perhutani dengan Investor dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). PKS tersebut berupa Rintisan Wisata Pantai Coro.
Menurut KTH AML, berdasarkan dokumen yang di keluarkan oleh KPH Blitar menyatakan bahwa PKS tersebut telah habis dan tidak diperpanjang lagi. Perhutani juga telah mengakui wilayah wisata tersebut masuk areal izin KTH AML.
Namun karena adanya pihak yang masih mengklaim terhadap areal yang pernah dikerjasama tersebut, sehingga KTH Argo Makmur Lestari meminta arahan dari BPKHTL-XI terkait dengan status izin-izin lain yang berada di wilayah kerja kelompok.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Ajak Rakyat Lestarikan Hutan Mangrove
Taman Hutan Kota Tulungagung, Tempat wisata Lokal yang Sejuk
Hutan Pinus Loji, Pilihan Camping Keluarga di Lereng Gunung Kelud Blitar Jawa Timur
Memprihatinkan Tutupan Hutan Indonesia Menurun dari Tahun ke Tahun