PENJEDAR - Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan menganugerahkan kepada empat tokoh gelar Pahlawan Nasional 2021 pada 10 November 2021 di Istana Bogor, Jawa Barat.
Pemberian gelar tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 109/TK/2021 tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional.
Sesuai dengan pasal 15 UUD 1945 dinyatakan bahwa ”Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur Pelaksanaannya dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan”.
Baca Juga: Iwan Fals Ke Polda Metro Jaya, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Berikut 4 tokoh yang akan menerima gelar Pahlawan Nasional pada 10 November 2021:
- Tombolotutu (Sulawesi Tengah)
Seorang raja di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sebagai seorang raja, Tombolotutu menjadi garda terdepan dalam melawan Belanda.
- Sultan Aji Muhammad Idris (Kalimantan Timur)
Sultan ke-14 dari Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, pernah memerintah kesultanan sejak 1735 hingga 1778.
Sultan Aji Muhammad Idris pun menjadi sultan pertama yang menyandang nama Islam.
- Aji Usmar Ismail (DKI Jakarta)
Aji Usmar Ismail atau biasa dikenal dengan nama Usmar Ismail, lahir di Bukittinggi, 20 Maret 1921. Pria asal minang ini dikenal sebagai jurnalis dan pelopor film nasional.